UMP 2018 Diumumkan Hari Ini

Rabu (1/11/2017), Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah mencapai kesepakatan secara umum dengan stakeholder terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masih harus memastikan sosialisasi ajuan besaran UMP DKI 2018 sebelum mengumumkan hasil akhir.
Sumber: Antara

"Nanti sesudah siap semuanya kita umumkan," ujarnya di Balai Kota, Rabu (1/11/2017).
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar seluruh Gubernur provinsi se-Indonesia mengumumkan besaran UMP 2018 secara serentak pada 1 November 2017. Himbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kemenaker yang diterbitkan pada 13 Oktober 2017 Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja memiliki perbedaan. "Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi, listrik dan aspek lain yang selama ini diyakini dalam survei KHL itu disepakati," katanya.
Sebelumnya Serikat Pekerja mengajukan kenaikan UMP menjadi Rp3,6 juta atas dasar survei KHL yang mereka lakukan sendiri tanpa intervensi pemerintah. Kemudian dengan adanya edaran Kemenaker yang menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% maka jumlahnya bertambah menjadi sekitar Rp3,9 juta.
Menurut Sandiaga, padahal Serikat Pekerja sempat menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menghapus kebijakan survei KHL. "Posisi dunia usaha sesuai PP 78/2015 adalah Rp3,65 juta. Jadi sebetulnya, kalau kita lihat pendekatannya, harus ada terobosan inovasi dan solusi untuk masalah transport dan kebutuhan pokok. Itu yang saat ini kami pikirkan untuk beberapa jam ke depan," tuturnya.
Sandiaga menyampaikan kebijakan ini akan menjadi keputusan pertama yang fundamental dan strategis. Terutama dalam memastikan iklim usaha di Jakarta tetap kondusif.


Sumber: Bisnis Indonesia

No comments:

Post a Comment

Pages