Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gugat Cerai Veronica Tan

Kabar mengejutkan dari Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut melakukan pendaftaran lewat kuasa hukumnya dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Ahok dan Veronica Tan (foto: wowkeren)

Menurut sumber terpercaya dari Kompas.com, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) sore. Hal itu pun dibenarkan oleh seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara.
"Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com, seperti dilansir Senin (8/1/2018).

Surat yang diduga gugatan cerai dari Ahok (foto: kompas.com)

Di sisi lain, Fifi Lety Indra, pengacara di kantor pengacara itu dan merupakan adik Ahok tidak dapat dihubungi. Panggilan telepon Kompas tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas, hanya dibaca.

Sementara pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengaku sedang mengecek kebenaran surat tersebut. Sirra merupakan anggota tim kuasa hukum Ahok dalam kasus penodaan agama terkait pidato kontroversial di Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Pengacara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
http://www.relatif.us/2018/01/pengacara-benar-ahok-gugat-cerai.html


"Iya saya mau cek dulu lah surat itu, saya belum cek jadinya saya belum tahu benar tidaknya saat ini," ujar Sirra saat dimintai konfirmasi detik.com, Minggu (7/1/2018) malam.

Meski begitu, I Wayan Sudirta, pengacara yang mendampingi proses hukum Ahok menjelaskan, sepengetahuannya, rumah tangga Ahok terlihat rukun.

"Dari luar, lihatnya rukun, dari luar saya lihatnya keluarga Pak Ahok tidak ada masalah," ujar I Wayan Sudirta saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (7/1/2018) malam.

Minggu (7/1/2017) ini, beredar surat gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan. Mengenai kebenaran surat tersebut, konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pihak Ahok masih belum jelas.

Saat ini Ahok sendiri sedang menjalani hukuman 2 tahun penjara sejak dinyatakan bersalah, Selasa 9 Mei 2017 lalu. Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Surat Cinta Terakhir Ahok untuk Veronica
http://www.relatif.us/2018/01/surat-cinta-terakhir-ahok-untuk-veronica.html


Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Untuk mengisi hari-harinya, di dalam penjara Ahok dikabarkan banyak membaca buku dan belajar bahasa asing. Ia juga terus mendapat dukungan dari pendukungnya.

Dukungan disampaikan lewat surat yang dikirimkan secara rutin. Cukup banyak surat yang dikirimkan untuk Ahok.

Ahok tak banyak mengeluh soal keadaan di Mako Brimob. Ia justru sempat mengeluhkan soal kondisi di luar tahanan.

Meski di dalam tahanan, Ahok masih mau meladeni berbagai permintaan dari pendukungnya yang berkunjung. Misalnya saja meminta Ahok untuk menuliskan kata-kata penyemangat.

1 comment:

Pages