Pemerintah kembali menegaskan sudah
mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Untuk itu, seluruh kader HTI tidak diberi ruang untuk berdakwah.
“Ormas dibubarkan, tapi anggotanya boleh dakwah. Dakwah apa,” ujar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, bertanya. “(Pasalnya) ada kepala
daerah yang ngomong begitu. Ini kan enggak boleh,” lanjut Tjahjo di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Tjhajo juga mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh
menganut ideologi lain selain Pancasila. Larangan ini sudah disampaikan
Kemendagri melalui surat ke masing-masing kepala daerah.
“Kalau dia sebagai pengurus ya silahkan mundur karena sudah kader
dia. Ya itu saja. Karena PNS tugasnya ya setiap hari bergerak,
menggerakkan, mengorganisir masyarakat dengan berbagai kegiatan yang
ada. Lah kalau dia sudah anti Pancasila, padahal tugasnya adalah
menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat perda, membuat kebijakan,” ucap
mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.
Kepada seluruh kepala daerah, Tjahjo mengingatkan agar mengukur
keterlibatan bawahannya di Ormas HTI. Jika bawahannya tersebut berperan
sebagai simpatisan HTI maka harus diberikan pencerahan agar kembali ke
ideologi Pancasila.
“Intinya disadarkan, diingatkan. Kalau enggak, harus disuruh mundur,”
tegas Tjahjo. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM
(KemenkumHAM RI) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (18/7/2017).
tahuberita.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment