HTI Tidak Boleh Berdakwah!

Pemerintah kembali menegaskan sudah mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Untuk itu, seluruh kader HTI tidak diberi ruang untuk berdakwah.

“Ormas dibubarkan, tapi anggotanya boleh dakwah. Dakwah apa,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, bertanya. “(Pasalnya) ada kepala daerah yang ngomong begitu. Ini kan enggak boleh,” lanjut Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).



Tjhajo juga mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menganut ideologi lain selain Pancasila. Larangan ini sudah disampaikan Kemendagri melalui surat ke masing-masing kepala daerah.

“Kalau dia sebagai pengurus ya silahkan mundur karena sudah kader dia. Ya itu saja. Karena PNS tugasnya ya setiap hari bergerak, menggerakkan, mengorganisir masyarakat dengan berbagai kegiatan yang ada. Lah kalau dia sudah anti Pancasila, padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat perda, membuat kebijakan,” ucap mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Kepada seluruh kepala daerah, Tjahjo mengingatkan agar mengukur keterlibatan bawahannya di Ormas HTI. Jika bawahannya tersebut berperan sebagai simpatisan HTI maka harus diberikan pencerahan agar kembali ke ideologi Pancasila.

“Intinya disadarkan, diingatkan. Kalau enggak, harus disuruh mundur,” tegas Tjahjo.  Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM RI) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (18/7/2017).

tahuberita.com

No comments:

Post a Comment

Pages