Untuk diketahui, pekerja dan pengusaha memiliki sikap berbeda terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018. Pihak pengusaha menginginkan penetapan UMP DKI 2018 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) --jika dikalkulasikan nilainya sebesar Rp3,6 juta. Hasil ini didapat dari UMP 2017 ditambah inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dari pihak pekerja meminta penetapan UMP DKI 2018 didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sebesar Rp3,9 juta.
Karena adanya perbedaan sikap ini, maka peran Pemerintah sangat besar dalam menetapkan UMP 2018. Maka ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017). Aksi ribuan buruh di Balai Kota ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3,9 juta.
Wagub DKI, Sandiaga Uno saat menemui massa pendemo kenaikan UMP DKI 2018 di depan Balai Kota DKI, Selasa (31/10/2017). (Sumber: Kompas) |
Menurut Said Iqbal, ini menunjukkan kerendahan hati dan keinginan untuk terus membuka ruang dialog tanpa harus marah-marah dan merasa paling benar sendiri, tanpa mau mendengar aspirasi rakyat Jakarta.
“Buruh menaruh rasa hormat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang berbeda dengan Gubernur sebelumnya dalam menyikapi aksi buruh,” kata Said Iqbal.
Dia berharap, hal ini satu langkah permulaan yang baik dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, khususnya dalam menetapkan UMP DKI Jakarta. Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan,
“Bagi kami, ini adalah cara untuk bersilahturahmi dengan pemimpin Jakarta yang baru. Kami mendukung slogan maju kotanya bahagia warganya, demi meningkatkan daya beli buruh Jakarta yang berimplikasi dengan menanjaknya konsumsi rumah tangga di Jakarta sehingga akan menambah lapangan kerja baru bagi masyarakat Jakarta.”
No comments:
Post a Comment